Parah! Ada Oknum yang Meloloskan Uji Tipe Kendaraan Tidak Sesuai Aturan

Uji emisi di Kota Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Setiap kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor sebelum dijual ke pasar perlu lolos uji tipe kendaraan yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Tujuannya untuk memastikan keamanan, dan standarisasi kendaraan.

2.846 Bus Disiapkan untuk Layani Penumpang pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru

Uji tipe kendaraan bermotor dilakukan terhadap pengujian fisik kendaraan, atau penelitian terhadap rancang bangun, berdasarkan tipe, atau model kendaraan yang berlaku untuk rakitan lokal, atau kendaraan impor.

Artinya spesifikasi yang tercantum akan diuji, dan semua aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

DFSK dan Seres Hadirkan Program Spesial Khusus Libur Nataru

Meski begitu, ada saja kendaraan yang lolos uji tidak tidak sesuai aturan. Kejanggalan itulah yang membuat Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di beberapa daerah melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya sebanyak 10 petugas yang menguji kendaraan bermotor diamankan, karena melanggar kode etik IPKBI, atau Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia, dan aturan Kementerian Perhubungan.

Viral Acara Komunitas Motor CB Nganjuk Bikin Mobil Artis Rusak dan Mini Market Rugi

Para oknum yang melanggar aturan itu berasal dari UP PKB Kabupaten Sorolangu Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan, dan Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Tentu ada sanksi berat bagi mereka, salah satunya dipecat secara tidak hormat, seperti disampaikan Ketua Umum IPKBI, yang juga Kepala Unit UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Fatchuri.

“Tindakan penguji kendaraan bermotor yang tidak disiplin seperti melakukan percaloan, sampai dengan menguji kendaraan tidak sesuai SOP, dapat dikenakan sanksi pembekuan sampai dengan pemecatan sebagai penguji kendaraan bermotor,” ujar Fatchuri, dikutip Antaranews, Jumat 10 Mei 2026.

Bukan hanya orang yang bersangkutan, namun tempat pengujian kendaraan tersebut terancam ditutup, dan untuk sementara ketiga UP PKB tersebut diawasi tim Kemenhub, dan melaibatkan IPKBI sampai sesuai standarisasi.

Sidang kode etik dipimpin Ketua Sidang Eddy Suzendi, Penuntut Umum Chisqil, dan Penasihat Hukum Mulsim Akbar, Ketua Umum IPKBI, Biro Kepegawaian Kemenhubm dan Subdit Uji Berkala dari Direktorat Sarana Kemenhub, dan again Hukum Setditjen Kemenhub

Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut, mereka tidak menghadirkan bentuk fisik kendaraan pada pengujuan berkala, menumpang pengujian tanpa rekomendasi UP PKB asal kendaraan tersebut.

Kemudian ada praktik pengisian buktu lulus uji yang tidak sesuai ketentuan, dan meloloskan kendaraan yang berlebihan dimensi. Atas dasar itulah, untuk sementara tempat pengujian tersebut ditutup.

Tapi sayangnya tidak dijelaskan nama, jenis, atau model kendaraan yang mereka loloskan tapi tidak sesuai standarisasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya