Viral Aksi Pengemudi Mobil Parkir Paralel Secara Ugal-ugalan

Ilustrasi berkendara.
Sumber :

Pekanbaru – Belakangan ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan aksi pengemudi mobil berkendara di jalan raya secara ugal-ugalan.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Lambe_Undercover pada Rabu, 8 Mei 2024, dalam video yang terekam di Dashcam ini menunjukkan sebuah mobil Daihatsu Terios melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi hingga membuat pengguna jalan lain resah.

Pengemudi Daihatsu Terios tersebut terlihat menyalip kendaraan lain dari kanan ke kiri dengan laju sangat kencang. Di tengah perjalanan, mobil ini malah kehilangan kendali dan mengakibatkan bodi belakang mobil menabrak trotoar jalan bagian kanan.

Menariknya, setelah menabrak trotoar, pengemudi mobil ini malah masuk ke area parkir paralel yang berada di pinggir jalan.

Terlihat seperti pengemudi mobil ini ingin parkir secara paralel tanpa perlu melakukan banyak ancang-ancang.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Dan, saat ini pihak kepolisian setempat tengah menyelidiki pengemudi Daihatsu Terios yang berkendara secara ugal-ugalan.

Melihat video ini, banyak pengguna Instagram yang memberikan komentar terhadap unggahan ini.

Sosok Clara Shinta, Selebgram yang Diduga Penyebar Pertama Video Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh

"Driver expert bisa parkir langsung," ujar netizen.

"Langsung parkir paralel," kata warganet.

Miris! Momen Owner PT Anugerah Abadi Saksikan Pabriknya Ludes Terbakar Bikin Nyesek

"Terparkir dengan rapih," tulis satu netizen.

"Gileee jago banget bisa langsung parkir," kata pengguna Instagram," kata satu pengguna Instagram.

Video Daihatsu Terios Terjepit Truk Molen Akibat Menyalip dari Kiri

Untuk diketahui, berkendara secara sembarangan bisa terkena pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311. Bagi pelanggar, bisa terkena sanksi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta," 

Rudi Salim

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Ini membawa angin segar dengan teknologi dan inovasi terkini yang menyemarakkan pasar otomotif Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024