Viral Aksi Pengemudi Mobil Parkir Paralel Secara Ugal-ugalan

Ilustrasi berkendara.
Sumber :

Pekanbaru – Belakangan ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan aksi pengemudi mobil berkendara di jalan raya secara ugal-ugalan.

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Lambe_Undercover pada Rabu, 8 Mei 2024, dalam video yang terekam di Dashcam ini menunjukkan sebuah mobil Daihatsu Terios melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi hingga membuat pengguna jalan lain resah.

Pengemudi Daihatsu Terios tersebut terlihat menyalip kendaraan lain dari kanan ke kiri dengan laju sangat kencang. Di tengah perjalanan, mobil ini malah kehilangan kendali dan mengakibatkan bodi belakang mobil menabrak trotoar jalan bagian kanan.

Penampakan Banjir Rob di Jakarta Utara di Dekat JIS
Mobilisasi saat Misa Natal 2024 Lebih Mudah Karena Ada Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Menariknya, setelah menabrak trotoar, pengemudi mobil ini malah masuk ke area parkir paralel yang berada di pinggir jalan.

Terlihat seperti pengemudi mobil ini ingin parkir secara paralel tanpa perlu melakukan banyak ancang-ancang.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Dan, saat ini pihak kepolisian setempat tengah menyelidiki pengemudi Daihatsu Terios yang berkendara secara ugal-ugalan.

Melihat video ini, banyak pengguna Instagram yang memberikan komentar terhadap unggahan ini.

"Driver expert bisa parkir langsung," ujar netizen.

"Langsung parkir paralel," kata warganet.

"Terparkir dengan rapih," tulis satu netizen.

"Gileee jago banget bisa langsung parkir," kata pengguna Instagram," kata satu pengguna Instagram.

Untuk diketahui, berkendara secara sembarangan bisa terkena pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311. Bagi pelanggar, bisa terkena sanksi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta," 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya