Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Antara Langit Biru dan Perekonomian

Ilustrasi macet
Sumber :
  • VIVAnews/ Dani (Bekasi)

Jakarta, 7 Mei 2024 – Polusi udara dan kemacetan di Jakarta kian hari kian memprihatinkan, dan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

1.000 Unit Mobil Listrik BYD sampai ke Tangan Konsumen

Salah satunya dengan mewajibkan uji emisi bagi semua jenis kendaraan bermotor, serta melarang kendaraan umum berusia di atas 10 tahun beroperasi dan mengusulkan hal yang sama diterapkan pada kendaraan pribadi.

Baru-baru ini, wacana pembatasan usia kendaraan pribadi di Jakarta kembali mengemuka. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengusulkan kebijakan ini sebagai alternatif dari pembatasan kendaraan pribadi yang tercantum dalam UU Daerah Khusus Jakarta.

Manjakan Penikmat Kendaraan Petualang, Sea-Doo dan Can-Am Kini Hadir di PIK

"Pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain untuk mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi DPRD Jakarta.

Ismail mencontohkan Singapura yang menerapkan pembatasan usia kendaraan melalui Certificate of Entitlement (COE) dengan batas waktu penggunaan selama 10 tahun.

Polisi Terbitkan DPO Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati

Pembatasan usia kendaraan di Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat. Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi.

"Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," bunyi pasal tersebut.

Pembatasan usia kendaraan diyakini dapat membawa dampak positif bagi Jakarta, seperti: mengurangi emisi gas buang kendaraan dan mengurangi kemacetan.

Namun, kebijakan ini juga memiliki potensi tantangan, seperti penurunan Pendapatan Asli Daerah karena jumlah kendaraan yang dipungut pajaknya menjadi berkurang.

“Jadi, ini harus imbang. Antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang, baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya