Mau Bayar Pajak STNK Tapi Pemilik Motor Sudah Meninggal, Gini Cara Ngurusnya

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • Seva.id

Jakarta, 3 Mei 2024 –  Viral curhatan seorang wanita di media sosial yang merasa dipersulit saat akan membayar pajak STNK. Dikarenakan motor tersebut atas nama Ayahnya yang sudah meninggal dunia, dan harus ada KTP serta pemilik motor.

Viral Pengguna Motor Masuk Jalan Tol Bekasi, Netizen: Patah Hati Kayaknya

Akun Twitter atau bernama @nusadewi_, merasa bahwa dirinya dipersulit saat akan membayar pajak motor. Menurutnya, petugas Satpas meminta dirinya untuk menghadirkan pemilik motor tersebut, padahal sang Ayah sudah meninggal dunia.

"Ini bener. Sistem bayar stnk itu aneh. stnk motorku atas nama papaku. Pas aku mau bayar via app samsat, dibilang NIK tidak valid (ya jelas aja, wong sudah meninggal). Oke terus ke kantornya. Kubawa KTP papaku. Diblg atas nama yangg di stnk yg harus hadir. Ku bilang papaku sudah meninggal," cuitnya.

Rumah Sakit Islam Jakarta Blak-Blakan Penyebab Bayi Meninggal yang Sempat Dikira Tertukar

Kepala Bidang Hubungan Masyaraat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, dalam konferensi pers tentang penangkapan komplotan pemalsu STNK di Bandung pada Kamis, 24 Agustus 2017.

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

“Ada solusi ga? Aku disuruh balik nama dulu dan diomelin kenapa pas pemutihan kemarin nggak ngajuin blablabla. Ku bilang ga bisa diurus sekarang kah karena batas bayarnya lagi 5 hari sedangkan aku tau ngurus balik nama pasti lama dan ribet. Dia blg ga bisa dan diarahkan ke bapak-bapak di gedung berbeda," lanjuttnya.

Duduk Perkara Sopir Calya Dibanting 3 Oknum Polisi di Ambon Bikin GP Ansor Meradang

Ternyata orang yang ditemuinya itu seorang calo, padahal dirinya ingin mengurus semuanya sesuai aturan yang benar. Curhatannya tersebut langsung viral, bahkan mendapat balasan dari NTMC Polri.

"Halo Sobat Polri, untuk mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor  untuk pemilik yg sudah meninggal tidak bisa melalui aplikasi Samsat online karena NIK nya sudah dihapus dari data Dukcapil. Sobat Polri harus datang langsung ke kantor samsat terdekat," tulis akun NTMC dikutip VIVA Otomotif, Jumat 3 Mei 2024.

Adapun dokumen tambahan yg harus disiapkan adalah :
1. KTP pemilik yg sudah meninggal dunia.
2. Bila KTP sudah tidak ada dapat melampirkan KTP salah satu ahli waris dengan melampirkan KK yg menunjukkan hubungan antara pemilik yg telah meninggal dalam satu KK dengan pemohon pengesahan.
3. Melampirkan surat keterangan kematian.

"Alangkah baiknya bila ahli waris kendaraan melakukan balik nama kendaraan untuk mempermudah ke depannya. Terima kasih dan salam presisi," lanjutnya.

Setelah semua dokumen siap, segeralah melaju ke kantor Samsat daerah sesuai domisili pemohon untuk dilakukan cek fisik dan nomor mesin oleh petugas.  Setelah cek fisik mengenai nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lakukan pembayaran balik nama kendaraan. 

Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kemudian, untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB bersangkutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya