Payung Hukum Pembatasan Usia Kendaraan dan Jalan Berbayar di Jakarta Resmi Berlaku

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, 3 Mei 2024 – Jakarta terus berusaha mengurangi pencemaran udara, dengan melakukan berbagai upaya. Salah satu yang sudah dijalankan yakni mewajibkan semua jenis mobil dan sepeda motor, untuk menjalani uji emisi.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Langkah tersebut telah dimulai pada awal tahun 2019, dan hasil uji emisi nantinya akan dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan tarif parkir normal di beberapa lokasi.

Selain itu, program Jak Lingko juga diadakan sebagai wujud upaya memastikan tidak ada transportasi umum yang usianya di atas 10 tahun dan menghasilkan emisi yang berlebihan.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Muncul juga aturan untuk membatasi usia kendaraan pribadi yang beredar di Jakarta, melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dari penelusuran VIVA Otomotif, diketahui bahwa pembatasan usia kendaraan juga tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April lalu.

Benarkah Mobil Gerak Roda Depan Kurang Jago Nanjak?

Pada pasal 24 ayat 2, disebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi.

Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi kegiatan:

g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan

Pada pasal yang sama juga disebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan untuk melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.

Selain itu, pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga diberikan akses untuk melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing, yang ada di Polri.

Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya