Korlantas Minta Pelat Nomor Dinas Lembaga Tercatat di Database Polri
- NTMC Polri
Jakarta, 2 Mei 2024 - Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri berencana memperketat pengawasan terhadap kepemilikan kendaraan dinas dan STNK, khususnya di kalangan lembaga negara.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan pentingnya pendaftaran nomor pelat dan STNK khusus tersebut ke pangkalan data Korlantas.
Pernyataan ini disampaikan Yusri dalam Rapat Koordinasi Teknis Gabungan Pusat Polisi Militer TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Tahun 2024, di Mabes TNI beberapa hari lalu.
"Ada puluhan lembaga, ini menyurat, buat aturan sendiri. Mereka cukup membuat pemberitahuan saja buat nomor sendiri, pelat sendiri," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif.
Menurut Yusri, pendaftaran ini memiliki manfaat ganda. Selain memastikan tertib administrasi dan pembayaran pajak kendaraan, langkah ini juga bertujuan untuk integrasi dengan sistem pembayaran jalan tol nontunai tanpa kontak alias multilane free flow atau MLFF, yang akan diterapkan Kementerian PUPR di masa mendatang.
Sistem MLFF menggunakan kamera canggih untuk membaca pelat nomor kendaraan secara otomatis. Jika pelat nomor kendaraan tidak terdaftar di Korlantas Polri, maka kendaraan tersebut berpotensi terhambat saat melintasi jalan tol.
"Kuncinya dari database saya. Di pintu gerbang ada kamera, langsung membaca pelat nomor. Terbuka kalau ada di database saya, kalau tidak ada tidak akan terbuka," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Yusri mengajak seluruh pihak yang berwenang menerbitkan pelat nomor dinas dan STNK khusus untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Danpuspom TNI, kami akan merapikan database. Nanti database kendaraan yang digunakan oleh teman-teman TNI semuanya akan masuk ke kami,” jelasnya. (ant)