SIM Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru
Jakarta, 1 Mei 2024 - Bagi para pengguna kendaraan yang memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM dengan masa berlaku habis pada 1 Mei 2024, ada kabar gembira!
Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi mereka yang terdampak penutupan layanan SIM pada Hari Buruh Internasional.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, layanan perpanjangan dan pembuatan SIM di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, akan diliburkan pada Rabu, 1 Mei 2024, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan libur nasional yang berlaku.
Menyadari potensi penumpukan pemohon perpanjangan SIM setelah libur, Korlantas Polri menginformasikan bahwa dispensasi akan diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2024.
Dispensasi ini memungkinkan mereka untuk melakukan perpanjangan SIM pada hari-hari berikutnya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pemilik SIM yang ingin memanfaatkan dispensasi ini dapat melakukan perpanjangan pada Kamis, 2 Mei 2024: Layanan SIM di Satpas, gerai SIM, dan SIM Keliling akan kembali beroperasi normal.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.