SIM Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 1 Mei 2024 - Bagi para pengguna kendaraan yang memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM dengan masa berlaku habis pada 1 Mei 2024, ada kabar gembira!

Tak Masalah Jadi Sandwich Generation, Ayu Ting Ting: Itu Jadi Pembuka Rezeki Gue

Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi mereka yang terdampak penutupan layanan SIM pada Hari Buruh Internasional.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, layanan perpanjangan dan pembuatan SIM di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, akan diliburkan pada Rabu, 1 Mei 2024, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan libur nasional yang berlaku.

Biaya Tersembunyi Diabetes Tipe 2 Bisa Jadi Beban Finansial Berat

Menyadari potensi penumpukan pemohon perpanjangan SIM setelah libur, Korlantas Polri menginformasikan bahwa dispensasi akan diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2024.

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan
Coworking Space vs. Home Office: Bandingkan Fitur, Biaya, dan Manfaat Idealnya

Dispensasi ini memungkinkan mereka untuk melakukan perpanjangan SIM pada hari-hari berikutnya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pemilik SIM yang ingin memanfaatkan dispensasi ini dapat melakukan perpanjangan pada Kamis, 2 Mei 2024: Layanan SIM di Satpas, gerai SIM, dan SIM Keliling akan kembali beroperasi normal.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Ilustrasi pembayaran pajak.

PPN Naik Jadi 12 Persen Bisa Bikin Kemiskinan Makin Parah hingga Wisman Ogah ke Indonesia

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024