Cara Blokir Kendaraan Online biar Terhindar Pajak Progresif

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, 22 April 2024 – Pajak progresif kendaraan bermotor selalu menjadi momok bagi para pemilik kendaraan, yang memiliki lebih dari satu unit. Beban pajak yang semakin tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya sering terasa memberatkan.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Untungnya, kini ada solusi mudah dan praktis untuk terhindar dari pajak progresif, yaitu dengan melakukan blokir kendaraan online. Layanan ini tersedia di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, dan memungkinkan Anda untuk memblokir kendaraan yang sudah dijual atau tidak lagi digunakan.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Suzuki Indonesia, memblokir kendaraan online memiliki beberapa manfaat penting, seperti tidak lagi dihitung sebagai pemilik kendaraan tersebut sehingga terhindar dari pajak progresif.

Mobil Kotak Kembali Menjadi Tren, tapi...

Jika kendaraan yang sudah dijual atau hilang masih terdaftar atas nama Anda, maka bisa terkena tilang elektronik atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik baru.

Proses pemblokiran kendaraan online umumnya mudah dan dapat dilakukan melalui beberapa langkah, berikut contohnya:

Segera Menjabat, Donald Trump akan Cabut Subsidi Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

Blokir Kendaraan Online di DKI Jakarta

1. Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id: Buka situs web resmi Samsat DKI Jakarta dan buat akun atau login jika sudah memiliki akun.
2. Pilih menu "PKB" > "Pelayanan" > "Permohonan Lapor Jual": Akses menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan pilih "Pelayanan" kemudian klik "Permohonan Lapor Jual".
3. Klik "Ajukan Lapor Jual" dan pilih kendaraan: Pilih kendaraan yang ingin diblokir dari daftar kendaraan yang terdaftar atas nama Anda.
4. Isi data dan unggah dokumen pendukung: Lengkapi formulir yang disediakan dengan data yang benar dan unggah dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan surat/akta penyerahan kendaraan.
5. Periksa kembali data dan klik "Kirim": Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan blokir kendaraan.
6. Tunggu konfirmasi: Tunggu konfirmasi melalui email atau di kolom PKB pada situs web Samsat DKI Jakarta.

Blokir Kendaraan Online di Jawa Barat

1. Unduh dan buka aplikasi Sambara: Download aplikasi Sambara dari Google Play Store atau App Store dan buka aplikasinya.
2. Pilih bagian Proteksi Kepemilikan: Pada menu utama aplikasi, pilih "Proteksi Kepemilikan" di kolom Info dan Layanan.
3. Masukkan nomor polisi kendaraan: Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin diblokir pada kolom yang disediakan.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya: Ikuti petunjuk yang diberikan di aplikasi, termasuk verifikasi nomor HP dan foto.
5. Setujui semua ketentuan: Baca dan setujui semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
6. Tunggu notifikasi: Tunggu notifikasi bahwa kendaraan Anda telah berhasil diblokir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya