Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jakarta, 19 April 2024 – Pemerintah berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong industri otomotif, dan menurunkan harga kendaraan bekas.

Agen Gas Meradang, Pajak Biaya Kirim Dinilai Tidak Adil

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pajak progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang dimiliki lebih dari satu atas nama dan alamat pemilik yang sama. Tarif pajak ini akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Sementara BBNKB II adalah pajak yang dikenakan atas pembelian kendaraan bekas.

Harga Emas Hari Ini 3 September 2024: Emas Antam Kinclong, Global Melorot

Pemerintah berharap dengan dihapusnya pajak progresif dan BBNKB II, beberapa tujuan dapat tercapai, seperti penerimaan pajak kendaraan bermotor alias PKB akan meningkat karena pemilik tidak lagi dibebani pajak progresif.

Transaksi kendaraan bekas juga bisa meningkat, karena pembeli tidak lagi harus membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Alhasil, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menjadi lebih lengkap dan akurat.

Minta Tambah Anggaran Rp 66 Miliar, Erick Thohir Beberkan Setoran BUMN Hampir Rp 2.000 Triliun

Penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Sebagai informasi, tarif pajak progresif dan BBNKB II sering membuat orang menjadi malas untuk menunaikan kewajibannya.

Bahkan, ada sebagian orang yang sengaja mendaftarkan kendaraannya dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan untuk mengakali pajak progresif.  Hal tersebut pada akhirnya dapat membuat data kendaraan motor yang dimiliki kepolisian menjadi tidak valid.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Polri, dikutip VIVA Otomotif dari laman Auksi, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia saat ini mencapai sekitar 150 juta unit.

Namun, data yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan angka sebanyak 122 juta kendaraan, sedangkan data dari PT Jasa Raharja (Persero) mencatat sebanyak 113 juta kendaraan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya