5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Viral Aksi Pengemudi Toyota Fortuner
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, 18 April 2024 –  Pengemudi Fortuner arogan yang memakai pelat nomor TNI akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa fakta yang cukup mengejutkan di balik kasus pemalsuan pelat nomor ini.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

"(Status pengemudi mobil) tersangka," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi wartawan, Rabu, 17 April 2024. 

Seperti diketahui, sebelumnya Fortuner pelat TNI menabrak mobil wartawan dan pertama kali dibagikan akun Twitter bernama @tantekostt. Mobil yang ditumpanginya dihantam lebih dari sekali hingga rusak dan pengendara Fortuner malah marah-marah hingga ngaku adik jenderal.

Viral 19 Kertas Suara Pramono-Rano Sudah Tercoblos di Jaktim, Begini Respons KPUD Jakarta

Selain itu ada beberapa fakta mengejutkan di balik kasus ini:

1. Nyatut Nomor Pelat TNI Purnawirawan

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi merupakan pemilik asli plat nomor TNI 84337-00 yang dipalsukan oleh pria arogan pengemudi Fortuner.  Asep Adang mengaku tidak mengenal sama sekali dengan pengemudi Fortuner itu.

"Nomor Dinas TNI dengan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasional kami sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar. Sejak kami kami pensiun di tahun 2020. Selain itu, kendaraan yang saya gunakan dengan plat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport, bukan Fortuner," ucap Asep Adang dikutip VIVA Otomotif, Rabu 17 April 2024.

Fortuner dengan pelat TNI viral di sosial media

Photo :
  • Tangkapan Layar

2. Sembunyikan Mobil dan Buang Pelat

Polisi menjelaskan pengendara Fortuner itu sempat sembunyi di rumah sang kakak usai videonya yang berlagak arogan viral di media sosial. Selain itu, pelat TNI palsunya pun sudah dibuang.

"Sejak kejadian itu, dia ke rumah kakaknya bersama istrinya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 April 2024. 

Mobil Fortuner yang digunakan pelaku juga sudah ditemukan di rumah kakaknya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sementara, pelat dinas TNI palsu itu dibuang di Bandung, dan hilang saat polisi mengamankan mobil Fortuner tersebut.

3. Asal Usul Pelat TNI

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan PGWA merupakan warga sipil. Namun, dia memiliki seorang kakak yang merupakan Purnawirawan Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad). 

"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikanlah pelat nomor dinas itu," kata Anggi saat dihubungi wartawan, dikutip Kamis, 18 April 2024.

Kata Anggi, pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 harusnya digunakan oleh kakak PGWA. Izin penggunaan pelat dinas TNI itu pun hanya sampai tahun 2018.

4. Pelat TNI untuk Hindari Ganjil Genap

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, mengungkapkan motif pelaku menggunakan pelat dinas TNI palsu yakni untuk menghindari kebijakan ganjil-genap.

Pengemudi Fortuner arogan ngaku adik Jenderal pakai pelat nomor palsu.

Photo :
  • Tangkapan layar

5. Ancaman Hukuman

Dikutip VIVA Otomotif dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Hukuman bisa lebih tinggi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Ini menilik pada pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya