Jangan Panik Jika Ada Angka Ini di SIM Anda
- VIVA/Agus Setiawan
Jakarta, 8 April 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya dengan aman dan bertanggung jawab.
Berbeda dengan zaman dahulu, SIM saat ini memiliki masa berlaku sesuai dengan waktu pembuatan atau perpanjangan. Sebelumnya, waktunya disesuaikan dengan tanggal dan bulan lahir dari sang pemilik.
Namun jika angka tersebut menunjukkan tanggal dan bulan tahun ini, Anda tidak perlu khawatir. Sebab, Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi masa berlaku SIM.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, Polri memberikan kelonggaran tersebut karena hari ini bertepatan dengan cuti bersama libur lebaran.
Mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024, semua gerai yang melayani proses pembuatan dan perpanjangan SIM ditutup. Hal ini berlaku mulai dari Satpas SIM, hingga mobil SIM Keliling.
Para pemilik SIM yang kartu identitasnya sudah kedaluwarsa, bisa melakukan perpanjangan pada 16 sampai dengan 20 April mendatang.
”Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Perlu dicatat, bahwa jika tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa tenggang tersebut maka akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru, yang mengharuskan pemohon untuk menjalani proses ujian teori serta praktik.