Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 30 Maret 2024

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta, 30 Maret 2024 – Jadwal SIM Keliling hari ini merupakan informasi yang cukup banyak dicari oleh para pemegang surat izin mengemudi, terutama yang masa berlakunya akan segera habis.

Mitsubishi XForce Baru Pakai Diamond Sense, Ini Fungsinya

Polda Metro Jaya pada hari ini menyediakan lima mobil SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan warga DKI Jakarta, untuk melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, bagi warga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Sementara di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Polisi Temukan Mobil yang Lama Hilang, Komentar Netizen Ada-ada Aja

Dua mobil SIM Keliling ditempatkan di Citraland Mall dan LTC Glodok yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • YouTube
Gaikindo Pede Industri Otomotif Tetap Tumbuh di 2025 Walau Ada PPN 12 Persen

Dan satu lagi di Grand Mall Cakung untuk warga yang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling bagi warga Ibu Kota yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Khusus untuk warga Depok, mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini berada di Margo City. Waktu pelayanannya mulai 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terakhir ada wilayah Kota Bekasi, di mana mobil SIM Keliling diparkir di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pemilik mobil yang kerap disiram tetangganya

Apes! Viral Pemilik Mobil Ini Selalu Kena Siram Tetangga hingga Lemparan Batu

Viral sebuah video di mana pemilik mobil tersebut mendapat perlakuan tak mengenakan dari tentangganya.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025