SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jumat 29 Maret 2024 – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Pada hari libur nasional seperti peringatan Isa Almasih yang jatuh ada hari ini, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah Polda Metro Jaya ditiadakan.

Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional tersebut mendapatkan dispensasi. Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama satu hari setelah hari libur.

Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Bertambah jadi 10 Orang

Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Maret 2024.

Lokasi pembuatan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dian Tami
Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, dispensasi ini diberikan untuk memudahkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur nasional.

Syarat dan ketentuan perpanjangan SIM:

SIM yang masih berlaku dan salinannya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salinannya
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan kesehatan

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai jadwal operasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya