SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jumat 29 Maret 2024 – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis.
Pada hari libur nasional seperti peringatan Isa Almasih yang jatuh ada hari ini, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah Polda Metro Jaya ditiadakan.
Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional tersebut mendapatkan dispensasi. Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama satu hari setelah hari libur.
Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Maret 2024.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, dispensasi ini diberikan untuk memudahkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur nasional.
Syarat dan ketentuan perpanjangan SIM:
SIM yang masih berlaku dan salinannya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salinannya
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan kesehatan
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai jadwal operasional.