Sisi Lain Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Kecelakaan beruntun akibat truk yang ugal ugalan terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim, Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

JakartaTabrakan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu pagi kemarin. Kejadian ini melibatkan beberapa kendaraan mengalami rusak parah termasuk truk dan mobil.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @Dramaojol.id pada Kamis, 28 Maret 2024, terlihat sebuah truk berwarna kuning melaju ugal-ugalan.

Dalam tayangan terlihat, truk tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Xpander hanya untuk menyalip ke bagian sisi kiri jalan. Setelah itu, truk tersebut langsung tancap gas dengan kecepatan yang sangat tinggi.

Setelah mendekati Gerbang Tol Halim, truk tersebut menabrak mobil pikap Isuzu Traga. Tak lama menabrak pikap tersebut, truk ini langsung menghantamkan diri dengan kencang ke mobil Hyundai dan sebuah mobil boks hingga terbalik.

Kecelakaan beruntun di Gerbang tol utama Halim

Photo :
  • Dok. Istimewa

Sejauh ini, pihak Kepolisian telah menyampaikan beberapa fakta terkait tabrakan beruntun ini. Salah satunya ialah pengendara truk masih berusia 18 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terkait dengan fakta ini, Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Ukke Adhan Handriawan, mengungkapkan bila peristiwa ini sangat fatal terutama sopir dari truk tersebut masih berusia 18 tahun dan tidak ada SIM.

"Kalau pengendara (truk) nya masih 18 tahun dan tidak ada SIM, ya pantas mendapatkan hukuman. Karena mengendarai truk itu tidak boleh sembarangan, harus berpengalaman dan terpenting punya SIM," ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif di Jakarta.

Viral Mobil BMW Lawan Arus dan Tabrak Pengendara Motor di Duren Tiga, Polisi Turun Tangan

Sebagai informasi, seorang sopir wajib memiliki SIM B kategori 1 alias SIM B1, sebagai bukti kompetensi dan kelayakan untuk mengoperasikan kendaraan niaga.

Proses pembuatan SIM B1 juga berbeda dengan surat izin mengemudi lainnya karena urutannya berjenjang. Satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah sudah memiliki SIM A Mobil selama satu tahun, serta telah memenuhi batas usia minimal 20 tahun.

Mobil Tabrakan Kerumunan hingga Tewaskan 35 Orang di Zhuhai China, Pelaku Stres Usai Bercerai

"Pengendara truk itu minimal harus punya SIM A dengan masa berlaku 1 tahun. Baru bisa naik golongan ke SIM B. Harusnya baru bisa bawa truk itu ya di sekitar 20 tahunan lah, sewajarnya ya," katanya.

Ia menambahkan, kalau ingin menjadi pengendara truk itu setidaknya sudah mengikuti pelatihan ataupun ada uji sertifikasi.

Kemenhub Bakal Rutin Lakukan Inspeksi Truk Imbas Kecelakaan Cipularang Km 92

"(Jadi sopir truk) itu ada pelatihan khusus, ada sertifikasi, ada uji praktek dan ketat juga. Jadi tidak boleh sembarangan," tegasnya.

Ukke pun menyampaikan aturan ini sudah tertera di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Lebih lanjut, dalam video yang viral di media sosial tersebut juga dibanjiri oleh tanggapan-tanggapan dari warganet. Banyak yang mempertanyakan tentang keberadaan Polisi di Jalan Tol Halim tersebut.

Mengenai hal tersebut, Ukke mengungkapkan bahwa polisi tidak berjaga setiap 1 kilometer di Jalan Tol. Para Polisi PJR (Patroli Jalan Raya) ini melakukan patroli atau tidak menetap di titik-titik tertentu

"Polisi di Jalan Tol itu biasanya berpatroli, tidak menetap di satu titik. Tidak menetap di setiap satu kilometer, itu tidak mungkin. Biasanya itu di Gerbang Tol ada polisi yang berjaga, tapi bisa jadi sedang patroli," ungkap Ukke.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya