Banyak Pengemudi Mobil Tidak Pakai Sabuk Pengaman, Segini Besaran Dendanya

Sabuk pengaman atau seat belt.
Sumber :
  • Insurancejournal

Jakarta, 13 Maret 2024 - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggar lalu lintas baik yang mengendarai sepeda motor maupun pengemudi mobil, dalam Operasi Keselamatan 2024 yang berlangsung sejak 4 Maret 2024.

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 ini adalah tidak menggunakan helm SNI untuk kendaraan roda dua dan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip VIVA Otomotif dari laman Humas Polri.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Dari total pelanggar yang dikenakan sanksi, 6.617 pelanggar ditindak melalui tilang elektronik dan 23.851 pelanggar ditindak melalui tilang non-elektronik.

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

Trunoyudo menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dan patuh aturan lalu lintas, untuk menjaga perjalanan agar tetap aman dan nyaman.

"Demi kelancaran dan keselamatan bersama, Tim Operasi Keselamatan dan jajaran akan terus menertibkan pengendara roda dua dan empat yang tidak tertib berlalu lintas," tuturnya.

Trunoyudo mengungkapkan, bahwa Operasi Keselamatan 2024 ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

"Diharapkan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Sebagai informasi, pengemudi mobil dan penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya