Resmi! SIM yang Habis Masa Berlaku Tidak Perlu Bikin Baru
- Dokumentasi Samsat
Jakarta, 11 Maret 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor. Setiap SIM memiliki masa berlaku, yang apabila akan habis maka harus diperpanjang.
pengemudi harus tetap memperhatikan masa berlaku kartu identitas tersebut. Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat alias kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat yang baru dengan ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali.
Masa berlaku SIM saat ini juga berubah, jika dahulu sama dengan tanggal lahir maka kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan.
Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas SIM maupun mobil SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM habis saat tanggal merah atau cuti bersama seperti yang terjadi pada hari ini dan esok?
Dikutip VIVA Otomotif dari laman X milik @tmcpoldametro, diketahui bahwa pada hari ini yang merupakan libur Nyepi dan Selasa 12 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai cuti bersama, layanan SIM di Polda Metro Jaya diliburkan.
Penutupan layanan itu berlaku mulai dari Samsat, mobil SIM keliling sampai dengan gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024, dapat melakukan proses perpanjangan pada Rabu 13 Maret 2024.
Perlu dicatat, bahwa dispensasi ini hanya berlaku satu hari saja. Apabila pemilik SIM yang masa berlakunya habis di 11 dan 12 Maret 2024 melakukan perpanjangan setelah Rabu 13 Maret 2024, maka akan dikenakan sanksi dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.