SIM yang Habis Masa Berlakunya Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 8 Februari 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor.

Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

Meski demikian, pengemudi harus tetap memperhatikan masa berlaku kartu identitas tersebut. Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat alias kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat yang baru dengan ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali.

Masa berlaku SIM saat ini juga berubah, jika dahulu sama dengan tanggal lahir maka kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan.

Cara Ampuh Menghilangkan Jamur di Kaca Mobil dengan Mudah dan Cepat

Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas SIM maupun mobil SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM habis saat tanggal merah atau cuti bersama seperti akhir pekan ini?

Mobil Daihatsu Xenia: Pilihan Tepat untuk Keluarga Modern

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini hingga Minggu 11 Februari mendatang.

Khusus untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, bisa melakukan perpanjangan di Senin 12 Februari tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Namun apabila proses perpanjangan SIM tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang sudah disediakan, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru di mana pemohon harus melewati proses ujian teori serta praktik.

Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling hanya tersedia untuk perpanjangan masa berlaku SIM saja. Jadwalnya berubah-ubah, dan bisa dicek di VIVA setiap hari.

Syarat perpanjangan masa berlaku SIM yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai aturan pemerintah adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya