Buang Puntung Rokok ke Jalan, Pria Ini Kena Batunya

Polisi tegur penumpang mobil yang buang puntung rokok ke jalan
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @dramaojol.id

Jakarta, 18 Januari 2024 – Merokok menjadi salah satu aktivitas yang kerap dilakukan orang di berbagai situasi, tanpa peduli dengan dampak yang ditimbulkan. Salah satu contohnya, yakni ketika sedang berada di jalan raya.

Namun, baru-baru ini seorang pria yang melakukan hal tersebut kena batunya dan menjadi viral di media sosial. Tayangan itu diunggah ke laman Instagram @dramaojol.id.

Dalam video tersebut, terlihat seorang polisi tengah menghentikan sebuah mobil yang sedang berhenti di lampu merah. Polisi yang mengendarai motor tersebut berhenti, dan menegur penumpang mobil yang duduk di samping pengemudi.

"Kamu ambil, turun. Injak, kamu sakuin,” ujar polisi tersebut, dikutip VIVA Otomotif.

Tidak berapa lama kemudian, penumpang itu turun dan memungut puntung rokok yang dibuangnya. Selanjutnya dia masuk kembali ke mobil. Namun, polisi masih tetap melakukan tugasnya memberi imbauan kepada pengemudi yang sedang merokok.

"Bisa enggak rokoknya dimatiin? Saya juga sama, ngerokok. Lagi di jalan enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya (abunya). Lagi nyetir nggak usah sambil ngerokok, nanti udah sampe, ngopi, ngerokok, enak," tutur polisi itu.

Merokok di dalam mobil

Photo :
  • Auto Express

Video tersebut mendapat beragam komentar dari warganet. Banyak yang mengapresiasi tindakan polisi tersebut, karena telah menegur penumpang mobil yang membuang puntung rokok sembarangan.

Viral Polwan Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

”Tilang lah pak.. Saya juga kesel sama orang yg ngerokok gak tau aturan,” kata salah satu warganet.

”Pernah kelilipan abu rokok dijalan, mata merah 2 hari,” tulis warganet lain.

Mobil Daihatsu Xenia: Pilihan Tepat untuk Keluarga Modern

Sebagai informasi, selain mengganggu orang lain merokok sembari mengoperasikan kendaraan juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Pada Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019, tercantum bahwa pengguna kendaraan dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Merokok sambil berkendara juga dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Berkendara sambil merokok.

Photo :

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya