Menuju Euro 4, Gaikindo Dukung Penggunaan Bahan Bakar Lebih Bersih

Mengisi bensin di SPBU.
Sumber :
  • Daihatsu

Jakarta – Indonesia saat ini sedang berupaya menuju bahan bakar berstandar emisi Euro 4, sebagai langkah serius dalam meningkatkan kualitas udara di Tanah Air. 

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Euro 4 sendiri merupakan standar emisi yang ketat untuk kendaraan bermotor dengan membatasi jumlah zat pencemaran seperti sulfur, karbon monoksida, hidrokarbon dan partikulat dalam gas buang kendaraan. 

Peralihan ke bahan bakar yang memenuhi standar Euro 4 di klaim mampu membuat kendaraan lebih menghasilkan emisi yang lebih rendah sehingga polusi udara bisa berkurang dan kualitas udara di perkotaan bisa meningkat. 

Bus Pariwisata Tak Layak Jalan Ingin ke Puncak Bogor Diputar Balik, Ratusan Wisatawan Diturunkan

Hal ini pun terus didukung oleh beberapa pihak, salah satunya Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). 

Diskusi Forwot

Photo :
  • reporter/Arianti Widya
Tol Trans Jawa Jakarta-Semarang PP Diskon 10 Persen pada Momen Libur Nataru

Kukuh Kumara selaku Sekretaris Umum Gaikindo menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bersih untuk segera mencapai standarisasi emisi Euro 4. 

"Kami sudah diminta untuk Euro 4, investasinya bahkan tidak kecil. Nah, sekarang kalau diberikan bahan bakar yang jelek ya tidak ada manfaatnya. Padahal, ada investasi di situ," ujar Kukuh dalam diskusi Forwot bertema Proyeksi Pasar Otomotif 2024, di Jakarta dikutip VIVA Otomotif

Lebih lanjut, Kukuh mengatakan bila ingin menuju Net Zero Emission sesuai keinginan Pemerintah, tidak hanya dari sisi teknologi yang dimajukan tetapi juga dari segi bahan bakar harus menunjang target ini. 

"Jadi, kalau ingin menuju Net Zero Emission tidak hanya tentang teknologi saja, tetapi juga bahan bakar kendaraan harus mendukung hal tersebut," katanya. 

Sebagai informasi, mengutip dari Website resmi Gaikindo, sesuai ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara Euro 4. 

Sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standard emisi gas buang Euro IV sejak April 2022.

Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standard Euro 4, bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan Standar Emisi Euro 4 yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya