Beli Mobil Bekas di DKI Jakarta Kini Lebih Murah

VIVA Otomotif: Ilustrasi bursa mobil bekas
Sumber :
  • Dok: Carsentro Bogor

Jakarta, 17 Januari 2024 – Berita gembira bagi warga Jakarta yang gemar berburu sepeda motor atau mobil bekas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan aturan baru, yakni pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Catat! Ini Sejumlah Larangan di Kota Tua pada Malam Tahun Baru

Dari penelusuran VIVA Otomotif, aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai diundangkan sejak 5 Januari 2024.

"Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 10 ayat (1) Perda tersebut.

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

Namun, para calon pembeli tak perlu buru-buru, karena kebijakan ini baru akan direalisasikan pada 5 Januari 2025.

Ilustrasi STNK

Photo :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah
Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi pasal 115 ayat (1). 

Apa artinya? Ya, mulai tanggal tersebut, melakukan balik nama kendaraan bekas di Jakarta tak lagi membutuhkan biaya BBNKB yang biasanya sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Artinya, proses administrasi untuk mengganti nama pemilik kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan tentunya hemat biaya.

Kebijakan ini tentunya disambut baik oleh banyak pihak. Pembebasan biaya BBNKB diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi kendaraan bekas di Jakarta.

Hal ini tentunya berdampak positif bagi para pedagang kendaraan bekas, serta para pembeli yang kini memiliki alternatif hemat untuk mendapatkan kendaraan.

Intinya, kebijakan baru ini merupakan angin segar bagi dunia otomotif Jakarta. Dengan biaya balik nama yang lebih terjangkau, diharap pasar kendaraan bekas semakin dinamis dan menguntungkan bagi semua pihak.

Sebagai informasi, dalam Perda tersebut juga dibahas mengenai perubahan angka pajak progresif kendaraan bermotor. Angkanya naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Untuk detailnya bisa dibaca di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya