Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik!

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, 16 Januari 2024 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.

Banjir Rob Rendam Jakarta Utara: 6 RT dan 2 Ruas Jalan Terdampak, Pintu Air Siaga 1

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dikutip VIVA Otomotif dari Perda tersebut, kenaikan pajak progresif ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, sebesar 0,5 persen dari tarif sebelumnya.

Outlook Otomotif: Mengatasi Stagnasi dan Menyongsong Era Rendah Emisi

Artinya, pemilik kendaraan kedua yang sebelumnya dikenakan pajak progresif 2,5 persen, kini harus membayar 3 persen. Kenaikan tarif ini berlanjut hingga kepemilikan kendaraan keempat, dengan biaya masing-masing 4 persen dan 5 persen.

Samsat Jakarta Barat

Photo :
  • Dokumentasi Samsat
Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku 2025

Pasal 7
(1) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Namun, berbeda dengan aturan sebelumnya, tarif pajak progresif untuk kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan menjadi 6 persen. Aturan sebelumnya memberlakukan kenaikan secara bertahap hingga kepemilikan kendaraan ke-17, dengan tarif akhir mencapai 10 persen.

(4) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Meski aturan ini telah diundangkan, kenaikan tarif pajak progresif belum akan berlaku hingga tahun depan. Hal ini tertuang dalam pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024.

Pasal 115
(1) Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya