Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024 Sudah Dimulai

Ilustrasi mobil Samsat keliling
Sumber :
  • Polri

Jakarta, 8 Januari 2024 – Pemerintah Indonesia telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di beberapa wilayah pada tahun 2023.

Outlook Otomotif: Mengatasi Stagnasi dan Menyongsong Era Rendah Emisi

Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terbukti dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkannya. Pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat, antara lain:

1. Meringankan beban masyarakat
Pemutihan pajak kendaraan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan dibebaskannya denda pajak, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau.

Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku 2025

2. Meningkatkan kepatuhan pajak
Pemutihan pajak kendaraan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Masyarakat yang sebelumnya tidak membayar pajak kendaraan karena terkendala denda, dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraannya.

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Pahami Bahaya Tempel Stiker QR Code MyPertamina di Bodi Mobil

3. Meningkatkan penerimaan pajak
Pemutihan pajak kendaraan dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah. Meskipun pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan denda, namun pemerintah tetap dapat memperoleh pendapatan dari pokok pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat.

Bagi yang sedang membutuhkan insentf atau diskon pajak kendaraan, pemerintah Aceh punya kabar baik. Mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024, digelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang membebaskan denda dan pajak progresif.

Dari penelusuran VIVA Otomotif, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023. Jadi, tak perlu ragu akan keabsahannya. Manfaatkan waktu semaksimal mungkin dan nikmati keringanan pembayaran ini. Berikut beberapa keuntungannya:

1. Bebas Denda
Lupakan beban denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan Anda.

2. Bebas Pajak Progresif
Tak perlu khawatir tarif pajak yang meningkat karena kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

3. Mudah
Persyaratannya sederhana, cukup bawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.

4. Akses Mudah
Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat atau via Aplikasi Signal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya