Ada Dispensasi untuk SIM yang Habis Masa Berlakunya

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, 1 Januari 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu kelengkapan, yang harus dibawa setiap pengguna kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika akan segera habis harus diperpanjang.

BPJS Jadi Syarat Bikin Sim Masuk Tahap Uji Coba, Korlantas: Enggak Gampang

Namun bagaimana dengan hari libur nasional, seperti hari ini yang merupakan perayaan tahun baru? Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, libur tahun baru jatuh pada tanggal 1 Januari 2024. Dalam rangka libur tersebut, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia ditiadakan untuk sementara yakni pada 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?

Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tahun baru 2024 diberikan dispensasi. Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama dua hari setelah hari libur.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • NTMC Polri
Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2 dan 3 Januari 2024.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, pemberian dispensasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur tahun baru.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan perpanjangan SIM:

1. SIM yang masih berlaku dan salinannya
2. Kartu Tanda Penduduk alias KTP dan salinannya
3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya