Dispensasi untuk SIM yang Masa Berlakunya Habis Kembali Diberlakukan
Jakarta, 30 Desember 2023 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu kelengkapan, yang harus dibawa setiap pengguna kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika akan segera habis harus diperpanjang.
Namun bagaimana dengan hari libur nasional, seperti hari ini yang merupakan perayaan Natal? Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, libur tahun baru jatuh pada tanggal 1 Januari 2024. Dalam rangka libur tersebut, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia ditiadakan untuk sementara yakni pada 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tahun baru 2024Â diberikan dispensasi. Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama dua hari setelah hari libur.
Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2 dan 3 Januari 2024.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, pemberian dispensasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur tahun baru.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan perpanjangan SIM:
1. SIM yang masih berlaku dan salinannya
2. Kartu Tanda Penduduk alias KTP dan salinannya
3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan