Transportasi Umum Disebut Layak Dapat Insentif

Bus Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta)
Sumber :
  • Transjakarta

Jakarta – Pemerintah semakin menggencarkan percepatan elektrifikasi di Indonesia, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan pemberian insentif atau subsidi

Subsidi untuk kendaraan listrik telah menjadi fokus utama dalam upaya mengurangi polusi dan bergeser ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

Sayangnya, menurut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), pemberian subsidi kendaraan listrik ini belum merata, karena masih difokuskan untuk pembelian kendaraan pribadi.

Transjakarta.

Photo :
  • ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Indira Darmayono selaku Ketua Forum Transportasi Lingkungan dan Energi MTI mengungkapkan bahwa subsidi KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) sebaiknya diprioritaskan juga untuk pembelian kendaraan transportasi umum seperti bus

"Subsidi kendaraan listrik sebaiknya juga diprioritaskan untuk transportasi umum, jangan hanya ke kendaraan pribadi karena kemacetan saat ini kan juga masih terjadi," ujar Indira dalam konferensi pers di Stasiun Kereta Cepat Whoosh, Halim, Jakarta Timur, dikutip VIVA Otomotif

India mengatakan bila semakin banyak penggunaan kendaraan pribadi, maka tingkat kemacetan juga akan semakin tinggi dan sering terjadi. 

"Hal penting yang harus dilakukan itu adalah menghimbau masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Jadi, akan lebih tepat bila subsidi kendaraan listrik juga diberikan untuk bus besar, kecil, hingga mini bus," jelasnya. 

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

Indira menuturkan, saat ini MTI masih mendorong insentif kendaraan listrik untuk bus besar terlebih dahulu karena ini menjadi tulang punggung di area perkotaan. 

"Saat ini memang kami masih fokuskan untuk bus besar terlebih dahulu, kalau bus besar sudah merata nanti akan terintegrasi ke bus kecil hingga mini bus seperti angkot. Karena, bus besar ini kan jadi backbone di area perkotaan," tutup Indira. 

Kata Hyundai Soal Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Penjelasan Menko Airlangga Hartarto Terkait Sektor yang Bebas PPN 12 Persen

Walau mulai dari tanggal 1 Januari 2025 itu PPN 12 persen diberlakukan oleh pemerintah, tetapi ada beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari  kenaikan tarif tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024