Presiden Jokowi Ubah Aturan Kendaraan Listrik
- VIVA/Yunisa Herawati
Jakarta, 13 Desember 2023 – Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Langkah terbaru yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang resmi diteken beberapa hari lalu, pemerintah akan memberikan insentif kepada beberapa perusahaan otomotif untuk mengimpor kendaraan listrik berbasis baterai dari luar negeri dalam wujud Completely Built Up atau CBU.
Insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah.
Perpres ini diterbitkan untuk mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia, dan hanya akan diberikan pada perusahaan yang sudah menunjukkan komitmen untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik alias KBL bebasis baterai di Tanah Air.
Berikut bunyi pasal 12 yang sudah direvisi, dikutip VIVA Otomotif dari salinan Perpres 79/2023:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. yang yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,
dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Selain insentif untuk importasi KBL berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
Sementara untuk KDN bagi KBL roda empat antara tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.