Cara Membaca Kode Pelat Nomor Kendaraan di Jabodetabek

Ilustrasi pelat nomor putih
Sumber :
  • Dok: NTMC Polri

Jakarta, 30 November 2023 – Pelat nomor merupakan identitas yang wajib dimiliki, oleh setiap kendaraan bermotor di Indonesia. Benda ini memiliki peran penting sebagai tanda pengenal kendaraan, sekaligus sebagai alat identifikasi asal, jenis dan fungsi kendaraan.

Ancaman Water Hammer Hantui Para Pemotor yang Suka Terobos Banjir

Arti Huruf Awal
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Daihatsu Indonesia, arti huruf awal yang berada dalam pelat nomor kendaraan merupakan kode daerah atau kota asal kendaraan tersebut. Berikut adalah daftar kode huruf awal pelat nomor kendaraan di Indonesia:

A: DKI Jakarta
B: Banten
D: Jawa Barat
E: Jawa Tengah
F: Jawa Timur
G: DI Yogyakarta
H: Jawa Barat
I: Jawa Barat
J: Jawa Barat
K: Kalimantan Timur
L: Sumatera Utara
M: Sumatera Selatan
N: Bali
O: Sulawesi Selatan
P: Papua
Q: Jawa Barat
R: Sulawesi Utara
S: Sulawesi Tenggara
T: Nusa Tenggara Barat
U: Nusa Tenggara Timur
V: Maluku
W: Maluku Utara
X: Papua Barat

Bahayanya Nyalip di Garis Marka Tidak Putus yang Sebabkan Tewasnya Pembalap Hokky Krisdianto

Angka Nomor Polisi
Angka nomor polisi merupakan nomor polisi yang diberikan pada saat melakukan pendaftaran kendaraan bermotor sesuai urutannya.

Adanya angka ini juga merupakan tanda untuk mengenali jenis kendaraan tersebut, termasuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Pelajaran dari Kasus Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks hingga Tewaskan Pejalan Kaki

Angka ini terdiri dari 1-4 nomor. Adapun contoh angka nomor polisi yang berada di wilayah DKI Jakarta antara lain sebagai berikut:

1-2999 merupakan angka untuk kendaraan penumpang
3000-6999 merupakan angka untuk kendaraan sepeda motor.
7000-7999 merupakan angka untuk jenis bus.
8000-8999 angka untuk kendaraan penumpang/barang.
9000-9999 angka untuk kendaraan jenis pengangkut beban atau truk.

Arti Huruf Pertama Setelah Angka Nomor Polisi
Arti huruf pertama sesudah angka nomor polisi ini mempunyai arti daerah atau wilayah kendaraan tersebut terdaftar. Adapun daftar kode huruf setelah angka atau huruf pertama setelah angka nomor polisi untuk wilayah Jabodetabek yaitu:

B - daerah Jakarta Barat
C – daerah Kota Tangerang
E – daerah Depok
F – daerah Kabupaten Bekasi
G – daerah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
K – daerah Kota Bekasi
N – daerah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
P – daerah Jakarta Pusat
S – daerah Jakarta Selatan
T – daerah Jakarta Timur
U – daerah Jakarta Utara
V – daerah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
W – daerah Kota Tangerang Selatan
Z – daerah Kota Depok

Arti Huruf Kedua Sesudah Angka Nomor Polisi
Selanjutnya yaitu arti huruf kedua sesudah angka nomor polisi. Arti kode huruf kedua ini melambangkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya.

Beberapa arti huruf sesuai jenis dan golongan kendaraan tersebut, antara lain:
A – Jenis kendaraan Sedan/Pick Up
D – Jenis kendaraan Truk
F – Jenis kendaraan Minibus, Hatchback, City Car
J – Jenis kendaraan Jip dan SUV
Q – Jenis kendaraan Staf pemerintahan
T – Jenis kendaraan Taksi
U – Jenis kendaraan Staf pemerintahan
V – Jenis kendaraan Minibus

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya