Jadi Tersangka Menara BTS, Achsanul Qosasi Punya 2 Mobil Klasik Legendaris

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, 3 November 2023 – Achsanul Qosasi sebagai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, baru saja ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp40 miliar dalam kasus proyek menara BTS.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Sebelum menjadi anggota BPK, Achsanul Qosasi  memulai karier nya sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada tahun 2004, dan kemudian ia bekerja sebagai Programme Director di Lembaga Keuangan Asing pada 2006.

Tidak hanya itu, pria kelahiran Sumenep, Madura ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi FPD Anggota DPR RI dan Wakil Komisi XI Anggota DPR RI. 

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Bahkan, ia juga sempat menjadi Dewan Penasihat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak tahun 2012 dan Ketua Umum Garuda Tani mulai 2008 hingga saat ini.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Sesuai dengan pengalamannya tersebut, Achsanul Qosasi diketahui memiliki total kekayaan Rp24 miliar atau tepatnya Rp24.853.836.289, ini berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikutip VIVA Otomotif.

Dari jumlah kekayaan tersebut, terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp21.849.891.000. Total ada dua belas tanah yang ia miliki, empat di Kota Sumenep, enam di Kota Jakarta Selatan, dan dua di Kota Bogor. 

Lebih lanjut, tercatat ada tujuh mobil yang tersimpan di garasi Achsanul dengan total Rp1.477.026.00. Dua di antaranya adalah Volkswagen alias VW klasik yang legendaris di Indonesia. Berikut ini daftarnya: 

Toyota Alphard tahun 2011, Rp500 juta
Toyota Camry sedan tahun 2011, Rp200 juta
VW sedan tahun 1974, Rp200 juta
Toyota Kijang Innova tahun 2010, Rp130 juta
Mitsubishi Outlander Sport tahun 2013, Rp300 juta
VW minibus tahun 1953, Rp36 juta
Toyota Alphard 2.5 G tahun 2015, Rp11.026.800

VW Kombi

Photo :
  • Leftlanenews
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024