Penjelasan Polri soal Isu Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi

Razia tilang uji emisi di Lebak Bulus Jakarta Selatan
Sumber :
  • antara

Jakarta, 3 November 2023 - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menghentikan pemberlakuan tilang uji emisi di Jakarta. Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang protes dan dinilai tidak efektif.

Viral Perwira Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang, Langsung Ditahan Propam

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kembali tilang uji emisi.

"Untuk uji emisi, kami tidak akan melakukan penilangan. Kami akan tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Karena masyarakat masih banyak yang perlu sosialisasi jadi tidak ada penilangan," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri.

Terpopuler: Kecelakaan Tragis, Cat Mobil dan Motor Rusak Parah

Latif Usman mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penilangan uji emisi ini. Tak hanya itu, dia juga akan melakukan perubahan terhadap pola uji emisi dengan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Polisi memantau pelaksanaan razia uji emisi di Jalan Lodan Raya Jakarta Utara

Photo :
  • Antara
Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," tuturnya.

Terkait dengan kabar pembayaran pajak kendaraan wajib melampirkan surat lulus uji emisi, latif Usman mengungkapkan bahwa hal itu tidak benar.

“Itu nggak ada, untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini, uji emisi tidak menjadi suatu persyaratan. Kami tidak menerapkan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sejak 1 November 2023. Namun, pemberlakuan ini banyak menuai protes dari masyarakat.

Tilang uji emisi di Jakarta Timur

Photo :
  • DLH Jakarta Timur

Masyarakat menilai, pemberlakuan tilang uji emisi terlalu memberatkan, terlebih lagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Selain itu, masyarakat juga menilai sosialisasi tentang pentingnya uji emisi masih belum maksimal.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menetapkan peraturan gubernur (pergub) tentang uji emisi kendaraan bermotor. Pergub ini mengatur bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib lulus uji emisi.

Sebagai informasi, ini adalah kedua kalinya tilang uji emisi setop diberlakukan. Hal yang sama juga terjadi dua bulan yang lalu, di mana sanksi batal dijatuhkan pada kendaraan yang tidak lulus saat pemeriksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya