Jasa Bikin Pelat Nomor Bakal Dirazia Polisi

Jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.
Sumber :
  • Yasin Fadilah/VIVAcoid

Jakarta, 2 November 2023 – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan siap melakukan inspeksi mendalam, pada bengkel-bengkel yang terlibat dalam pembuatan pelat nomor palsu.

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi, Serukan Keselamatan Berkendara

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti maraknya penggunaan pelat nomor palsu di berbagai kota, terutama DKI Jakarta.

Menurut Korps Lalu Lintas Polri, pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan, termasuk untuk menghindari aturan ganjil genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi.

Korlantas Polri Siapkan Jurus Kelola Arus Lalu Lintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari menyatakan bahwa operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.

Pelat nomor modifikasi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dian Tami
Bantah Jual Berlian Palsu, Reza Arthamevia Sebut Beli dari Supplier Ternama Amerika Serikat

“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri.

Perlu dicatat, bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di Satuan Manunggal Satu Atap alias Samsat.

Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis huruf, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

“Intinya, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” tuturnya.

Polisi berharap dengan melakukan razia di bengkel-bengkel pembuat pelat nomor palsu, dapat menekan angka pelanggaran dan mencegah penyalahgunaan pelat nomor.

Pengguna pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya