Yang Punya Mobil atau Motor Bekas Bebas Pusing Sampai Akhir Tahun
- VIVA/Pius Mali
Jakarta, 13 Oktober 2023 – Membeli kendaraan bermotor dalam kondisi seken atau bekas, biasanya konsumen harus merogoh kocek lagi untuk mengurus bea balik nama.Â
Proses balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan dari pemilik lama ke yang baru. Dengan mengikuti prosedur itu, maka 'tunggangan' yang dibeli sudah resmi menjadi punya pribadi.
Nah, baru-baru ini, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.Â
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
"Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," demikian keterangan yang dikutip VIVA Otomotif, Jumat 13 Oktober 2023.
Aturan penggratisan bea balik nama kendaraan ini dilakukan dalam upaya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong wajib pajak.Â
Dalam keterangan itu juga tertulis, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar keterangan itu.
Bagi pemilik mobil atau motor bekas, insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023