Daftar Tarif Parkir Mobil dan Sepeda Motor Bandara Juanda Surabaya 2023
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sidoarjo, 12 Oktober 2023 – Setiap hari rata-rata ada puluhan ribu orang yang datang ke bandara di kota-kota besar di Indonesia, baik yang hendak berangkat maupun datang.
Salah satu bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Juanda Surabaya, yang setiap bulannya melayani 13 juta orang.
Dengan tingkat kesibukan yang tinggi itu, membuat kebutuhan akan lahan parkir kendaraan bermotor menjadi sangat penting.
Lahan ini tidak hanya dipakai untuk menjemput saja, tetapi juga dimanfaatkan untuk parkir inap oleh beberapa orang yang melakukan perjalanan singkat. Lantas, berapa biayanya?
Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman resmi Bandara Internasional Juanda Surabaya, diketahui bahwa tarif parkir dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
Roda 2 atau sepeda motor
Roda 4 atau mobil (Sedan, Jeep, Pickup, Minibus dan sejenisnya)
Roda 4 atau Lebih (Bus, Truck, dan sejenisnya)
Tarif Parkir Roda 2
1 jam pertama: Rp5.000
Setiap jam berikutnya: Rp0
Inap: Rp35.000
Denda (kartu hilang): Rp75.000
Tarif Parkir Roda 4
1 jam pertama: Rp10.000
Setiap jam berikutnya: Rp3.000
Inap: Rp100.000
Denda (kartu hilang): Rp150.000
Tarif Parkir Roda 4 atau Lebih
1 jam pertama: Rp12.000
Setiap jam berikutnya: Rp4.000
Inap: Rp120.000
Denda (kartu hilang): Rp150.000