Pemerintah Daerah Beri Diskon Besar untuk Pajak Kendaraan, Cek di Sini!

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jakarta, Senin 2 Oktober 2023 – Pemerintah daerah di beberapa provinsi Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini. Program ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran.

Bayar Pajak Kendaraan Bulan Ini Dapat Promo

Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini, dirangkum VIVA Otomotif dari berbagai sumber:

1. Sumatera Selatan

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Pajak BBNKB hingga Januari 2025

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlangsung dari 1 April hingga 31 Desember 2023. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda dan bunga pajak, pembayaran tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya satu tahun pokok tunggakan ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, serta pengurangan BBNKB kedua sebesar 50 persen.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

2. DKI Jakarta

Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlangsung dari 22 Juni hingga 29 Desember 2023. Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

3. Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlangsung dari 3 Juli hingga 23 Desember 2023. Keringanan yang diberikan mencakup diskon PKB untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun, di mana hanya perlu bayar tiga tahun saja, serta bebas pokok dan denda BBNKB II.

4. Jawa Tengah

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung dari 26 April hingga 22 Desember 2023. Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB, pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif.

Ilustrasi mobil Samsat keliling

Photo :
  • Polri

5. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023. Keringanan yang diberikan mencakup bebas BBNKB II dan seterusnya, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

6. Nusa Tenggara Barat

Pemutihan pajak kendaraan di Nusa Tenggara Barat berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2023. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok PKB di atas lima tahun, serta bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

7. Banten

Pemutihan pajak kendaraan di Banten berlangsung dari 3 Juli hingga 23 Desember 2023. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya