Kabar Baik untuk yang Belum Bayar Pajak Mobil dan Motor

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Otomotif – Kegiatan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan seperti mobil dan motor, pemerintah berupaya meringankan beban wajib pajak dengan memberikan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang terlambat atau belum dibayarkan.

Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di bulan ini, dikutip VIVA Otomotif dari berbagai sumber, Selasa 1 September 2023:

1. Sumatera Utara
Sumatera Utara menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 29 Mei hingga 30 September 2023. Program ini menggratiskan denda PKB dan BBNKB kedua, pembebasan pokok BBNKB kedua, pembebasan pajak progresif PKB, pembebasan pokok tunggakan PKB pada tahun ketiga, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk satu tahun yang telah lewat.

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

2. Sumatera Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumbar berlaku sampai dengan 23 September 2023, di mana ada pembebasan pokok PKB terutang, pembebasan denda PKB dan BBNKB, gratis BBNKB kedua, serta pembebasan denda SWDKLLJ.

3. Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan juga tidak ketinggalan dalam memberikan keringanan pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlangsung dari 1 April hingga 31 Desember 2023. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda dan bunga pajak, pembayaran tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya satu tahun pokok tunggakan ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, serta pengurangan BBNKB kedua sebesar 50 persen.

4. Lampung
Di provinsi Lampung, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung dari 3 April hingga 30 September 2023. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 menjadi dasar pelaksanaan program ini.Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB minimal tiga tahun. Wajib pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

5. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-496 yang berlangsung selama periode 22 Juni hingga 29 Desember 2023. Ada penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Lalu, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

6. Jawa Barat
Khusus wilayah Jabar, program pemutihan pajak yang diberlakukan yakni diskon PKB untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun, di mana hanya perlu bayar tiga tahun saja. Lalu ada juga bebas pokok dan denda BBNKB II. Program ini diperpanjang hingga 23 Desember 2023.

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

7. Jawa Tengah
Program ini dimulai sejak 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023, dan ada tiga jenis keringanan yaitu penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif.

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

8. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemutihan pajak kendaraan untuk Kota Pelajar berlaku sampai dengan 30 September 2023. Ada bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

9. Jawa Timur
Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober, yakni bebas BBNKB II dan seterusnya, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif.

10. Sulawesi Utara
Pemprov Sulut memberikan keringanan pembayaran pokok PKB, bebas denda PKB, serta keringanan dan bebas denda BBNKB kedua hingga seterusnya. Program ini tersedia sampai dengan 29 September 2023.

11. Sulawesi Tengah
Para pemilik kendaraan bermotor di Sulteng bisa menikmati pemutihan pajak berupa pembebasan BBNKN kedua dan seterusnya, pembebasan denda PKB dan tarif progresif. Program ini berlaku mulai 4 September mendatang.

12. Nusa Tenggara Barat
Pemutihan pajak kendaraan di NTB berlaku hingga 31 Oktober tahun ini, ada pembebasan denda PKB serta pembebasan pokok PKB di atas lima tahun serta bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

13. Kalimantan Utara
Pemprov Kaltara memberikan bebas denda PKB dan BBNKB kedua plus diskon pokok PKB. Program ini tersedia sampai dengan 30 September 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya