Standar APAR untuk Kendaraan Bermotor Jadi Sorotan
- VIVAnews / Ardian (Bandar Lampung)
Jakarta – Pentingnya kelengkapan keselamatan kendaraan semakin menjadi sorotan dalam, upaya mengurangi risiko kecelakaan di jalan. Salah satu perangkat yang tidak bisa diabaikan adalah Alat Pemadam Api Ringan atau APAR.
Pada 13 Agustus lalu, Forum Wartawan Otomotif Indonesia atau Forwot menggelar seminar bertema Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan, yang salah satu topiknya menyoroti peraturan dan praktik terkait APAR.
“Standar keselamatan kendaraan yang diatur dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi kendaraan baru maupun lama," ujar Senior Investigator KNKT, Achmad Wildan, dikutip VIVA Otomotif Sabtu 26 Agustus 2023.
Dia menegaskan bahwa APAR harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti memadamkan tiga jenis kebakaran (A, B, dan C) serta memiliki masa kedaluwarsa minimal 8 tahun.
Meski demikian, penggunaan APAR bertekanan menjadi topik menarik. Standar APAR bertekanan menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) mengharuskan pemeriksaan dan penggantian setiap beberapa tahun.
“Penggunaan APAR bertekanan di dalam kendaraan, terutama jika tidak diperiksa secara berkala, berpotensi membahayakan,” tuturnya.
Pada November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan surat yang menekankan bahwa APAR yang digunakan dalam kendaraan umum seharusnya tidak bertekanan. Hal ini sebagai respons atas kondisi lapangan yang masih menunjukkan penggunaan APAR bertekanan.
“HIngga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa” ungkapnya.
Penting untuk menyadari bahwa penggunaan APAR yang sesuai standar dapat memberikan perlindungan optimal dalam situasi darurat.
Melalui pemahaman yang lebih baik tentang peraturan dan praktik terkait APAR, diharapkan keselamatan pengendara dan penumpang dapat ditingkatkan secara signifikan.