Tilang Uji Emisi Juga Bakal Diberlakukan di Bogor
- Dok: Dishub DKI
Bogor – Polresta Bogor Kota telah mengumumkan kesiapannya, untuk melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah polusi udara di jalan raya, setelah menerima arahan dari Polda Jawa Barat dan pemerintah daerah.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengungkapkan bahwa tindakan tilang ini akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan mempertimbangkan parameter ambang batas emisi yang ditetapkan.
"Kami tentu harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang emisi, dan akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi yang diberikan," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Sabtu 26 Agustus 2023.
Selama ini, uji emisi kendaraan biasanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Namun, jika tilang akibat gagal uji emisi diberlakukan, pemeriksaan kondisi kendaraan akan dilakukan bekerja sama dengan anggota Satlantas.
"Kalau kami enggak ada alat, besok akan kami tanyakan, yang jelas kebijakan ini biasanya ada dari provinsi dulu," tambah Galih.
Dengan adanya tindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi, diharapkan kontribusi terhadap penurunan polusi udara dapat lebih terasa secara nyata.
Sebagai informasi, proses tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga akan diberlakukan di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat 1 September mendatang.