Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 12 Agustus 2023

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • YouTube

Jakarta – Jadwal SIM Keliling hari ini merupakan informasi yang cukup banyak dicari oleh para pemegang surat izin mengemudi, terutama yang masa berlakunya akan segera habis.

Menyambut Libur Nataru Sebanyak Ini Mobil yang Tinggalkan Jabodetabek

Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu 12 Agustus 2023 menyediakan lima mobil SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan warga DKI Jakarta, untuk melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, bagi warga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata. Sementara di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Toyota Alphard 2025: Mobil Sultan Tingkat Tinggi

Dua mobil SIM Keliling ditempatkan di Citraland Mall dan LTC Glodok yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Polri
Daftar Mobil yang Dilarang Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Dan satu lagi di Grand Mall Cakung untuk warga yang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling bagi warga Ibu Kota yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Radio Dahlia dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Khusus untuk warga Depok, mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini berada di Margo City. Waktu pelayanannya mulai 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terakhir ada wilayah Kota Bekasi, di mana mobil SIM Keliling diparkir di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Ilustrasi Contraflow di Tol Cikampek.

Awas Kejebak, Catat Jadwal Contraflow Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Jika rekayasa lalu lintas itu sudah diberlakukan, maka kendaraan, atau mobil pribadi yang berjalan dari arah sebaliknya dihentikan selama jalanan ditutup, maka dari itu p

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024