Terpopuler Otomotif: Pemilik SIM Perlu Baca Ini, Tilang Sepeda Listrik di Bandung
Jakarta – Ada beberapa berita yang tayang di VIVA Otomotif pada Selasa 8 Agustus 2023, dan banyak dibaca sehingga menjadi terpopuler. Mulai dari pemilik SIM perlu baca ini, sampai dengan tilang sepeda listrik di Bandung.
1. Pemilik SIM yang Masa Berlakunya akan Habis Perlu Baca Ini
Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh Polri, memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun. Apabila statusnya segera kedaluwarsa, maka pemilik diharuskan untuk melakukan perpanjangan SIM.
Proses perpanjang SIM dapat dilakukan di Satpas maupun layanan SIM keliling, yang tersedia di masing-masing wilayah. Namun, sejak pekan lalu Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan bahwa pihaknya sedang melakukan perawatan pada data center yang menyimpan semua berkas SIM. Lihat informasinya di tautan ini.
2. Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Bandung Bakal Ditilang, Termasuk Anak-anak
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peringatan serius, terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menekankan bahwa sepeda listrik yang digunakan oleh masyarakat di jalan raya, termasuk oleh anak-anak akan ditindak secara hukum.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diizinkan beroperasi di jalur khusus atau area tertentu, dan pengendara harus berusia minimal 12 tahun dengan pengawasan orang dewasa. Simak detailnya di tautan ini.
3. Mobil Ikonik Ini Bakal Diberikan Gratis di GIIAS 2023
Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2023 yang segera hadir sebagai pameran otomotif terbesar di Indonesia, dijadwalkan berlangsung dari 10 hingga 20 Agustus 2023.
Suzuki sebagai salah satu pemain utama dalam industri otomotif, telah memulai persiapan untuk menyambut acara prestisius ini. Baca selengkapnya di tautan ini.