Pemilik SIM yang Masa Berlakunya akan Habis Perlu Baca Ini

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta – Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh Polri, memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun. Apabila statusnya segera kedaluwarsa, maka pemilik diharuskan untuk melakukan perpanjangan SIM.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Proses perpanjang SIM dapat dilakukan di Satpas maupun layanan SIM keliling, yang tersedia di masing-masing wilayah.

Namun, sejak pekan lalu Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan bahwa pihaknya sedang melakukan perawatan pada data center yang menyimpan semua berkas SIM.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Dampaknya, terjadi gangguan pada sistem komputer yang digunakan untuk memproses data SIM. Hal itu terjadi sampai dengan saat ini, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan perpanjangan.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Meski demikian, para pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak perlu khawatir. Sebab, Korlantas Polri memberikan dispensasi berupa perpanjangan ketika sistem sudah kembali pulih.

”Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dapat diberikan dispensasi pada saat sistem pulih kembali dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Satpas Polda Metro di laman Instagram @tmcpoldametro, dikutip VIVA Otomotif Selasa 8 Agustus 2023.

Dispensasi diberikan selama dua hari setelah sistem pulih, dan apabila pemilik SIM tidak melakukan kewajibannya maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan baru.

Sayangnya, tidak disebutkan kapan sistem tersebut akan kembali berfungsi dengan normal. Namun, masyarakat DKI Jakarta bisa menghubungi nomor 0821 1481 0422 untuk menanyakan lebih jauh terkait hal itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya