Belum Bayar Cicilan Kendaraan, Ini Cara Biar Enggak Dicari Debt Collector

Debt Collector Kembali Berulah Rampas Pengendara Motor di Jalan
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

Jakarta – Selain tunai, kendaraan yang dipasarkan di Indonesia juga bisa dimiliki dengan cara kredit. Konsumen hanya perlu menyiapkan uang muka ditambah biaya tambahan untuk pengurusan dokumen.

Total Sudah 835 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Setelah disetujui oleh pihak leasing, maka pembeli hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati. Besarannya tergantung dari jangka waktu kredit, serta harga dari kendaraan tersebut.

Sayangnya, ada beberapa konsumen yang tidak bisa melaksanakan kewajiban mereka untuk membayar angsuran dengan tepat waktu. Kendala yang umum terjadi, yakni belum memiliki dana untuk membayarnya.

Hindari Macet Nataru, Ini Berbagai Jalur Alternatif ke Puncak Bogor yang Bisa Dipilih

Bahkan ada yang telat melakukan pembayaran, hingga kendaraan harus ditarik kembali oleh pihak leasing melalui pihak ketiga. Namun, ternyata hal itu bisa dihindari.

Ilustrasi debt collector atau mata elang.

Photo :
  • Istimewa
Dari Dulu Hingga Kini: Bagaimana Toyota Menjaga Kualitas Produknya?

Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial, Yulian Warman mengatakan bahwa setiap perusahaan pembiayaan memiliki beberapa langkah untuk menghadapi nasabah yang terlambat menunaikan kewajibannya.

“Setiap perusahaan itu ada (aturannya), tahapannya juga ada. Kalau seandainya tak punya dana untuk bayar, (nasabah) harus komunikasi. Bisa jadi baru dapat masalah, kayak rumah atau kendaraan terbakar. Perusahaan juga ada toleransi kok,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Jumat 4 Agustus 2023.

Yulian menuturkan, bahwa pihak leasing umumnya baru akan meminta bantuan pihak ketiga untuk melakukan penagihan jika nasabah tidak bisa dihubungi.

“Kami baru bertindak kalau nasabah hilang, dihubungi enggak diangkat. Ada tahapan-tahapannya dulu. Itu tindakan terakhir untuk mengirim debt collector ke rumah. Kalau ada bencana, bilang saja sama kami. alasan juga harus jelas dan masuk akal,” tuturnya.

Terkait unit yang ditarik kembali, Yulian menjelaskan bahwa nasabah bisa memiliki kembali jika ada kesepakatan dengan pihak leasing.

“Ada unit yang setelah ditarik langsung dilelang atau dijual. Ada juga konsumen yang sebenarnya mampu, tapi karena apes enggak bisa bayar. Jadi disita dulu, setelah punya duit baru ditebus. Tapi, dengan kesepakatan atau komunikasi di awal,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya