Terpopuler: Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru, 9 Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan

SPBU Vivo di kawasan Bintaro.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Ada beberapa berita yang tayang di VIVA Otomotif pada Selasa 1 Agustus 2023, dan banyak dibaca sehingga menjadi terpopuler. Mulai dari daftar lengkap harga BBM terbaru, sampai dengan 9 lokasi pemutihan pajak kendaraan.

Hadirkan Pengalaman Berkendara Penuh Harmoni, Mazda Perkenalkan MX-30 di GJAW 2024

1. Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, VIVO, BP-AKR Agustus 2023

SPBU BP-AKR

Photo :
  • PT Aneka Petroindo Raya
Menperin Akui Ada Tekanan di Industri Otomotif RI, Minta Jangan Ada PHK

Mulai Selasa 1 Agustus kemarin, para penyedia bahan bakar minyak atau BBM di Indonesia mengubah harga jual produk mereka. Hal itu dilakukan oleh Pertamina, Shell, VIVO, dan BP-AKR.

Misalnya Pertamax Turbo, yang sebelumnya dijual Rp14.000 per liter kini dibanderol Rp14.400 per liter. Lalu Dexlite untuk mesin diesel, dari Rp13.150 per liter menjadi 13.950 per liter. Lihat informasinya di tautan ini.

Cuaca Ekstrem Datang, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

2. Bocoran Tipe dan Harga The New SUV Mitsubishi Motors

VIVA Otomotif: The New SUV Mitsubishi Motors

Photo :
  • Dok: MMKSI

The New SUV Mitsubishi Motors resmi diperkenalkan perdana di dunia, pada Senin kemarin. Proses pembukaan selubung dilakukan di DKI Jakarta, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube.

Proses peluncuran resmi akan dilakukan di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2023, yang bakal digelar mulai 10 Agustus mendatang. Simak detailnya di tautan ini.

3. Bulan Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Wilayah, Termasuk DKI Jakarta

Ilustrasi STNK

Photo :
  • Seva.id

Kegiatan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pemerintah berupaya meringankan beban wajib pajak dengan memberikan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang terlambat atau belum dibayarkan. Baca selengkapnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya