Pemerintah Kaji Bebaskan Pajak Impor Kendaraan Listrik

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
Sumber :
  • Kemenperin

Jakarta – Pemerintah Indonesia berkomitmen mendorong perkembangan industri kendaraan listrik. Salah satu langkah strategis yang akan diambil, adalah memberikan insentif kepada calon investor yang berminat membawa investasi dalam sektor mobil listrik ke Indonesia.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Kebijakan ini bertujuan untuk menarik minat investor dalam membangun pabrik perakitan kendaraan listrik dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air.

Salah satu insentif yang diusulkan adalah pembebasan pajak untuk kendaraan yang diimpor secara utuh atau Comletely Built-Up (CBU).

Bocoran Mobil SUV Listrik Hyundai, Bisa Bawa 7-penumpang dan Bagasinya Luas

Tindakan ini diharapkan akan mempermudah masuknya kendaraan listrik ke pasar Indonesia, dan menurunkan biaya produksi bagi produsen lokal.

Proses perakitan mobil listrik Wuling Air ev di Indonesia.

Photo :
  • Istimewa
Segera Menjabat, Donald Trump akan Cabut Subsidi Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

“Kami ingin insentif fiskal itu kompetitif. Misalnya, pajak CBU bisa kami nol-kan, Ini sedang kami rumuskan, tentu bersama dengan kementerian terkait,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 1 Agustus 2023.

Selain itu, pemerintah juga bakal melakukan evaluasi persyaratan pembelian sepeda motor listrik bersubsidi yang belum lama ini resmi diluncurkan.

“Berkaitan dengan syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu akan kami hapuskan. Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik itu berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu hanya boleh beli satu motor listrik,” tuturnya.

Kebijakan lain yang sedang dirumuskan, kata Menperin yakni evaluasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, yang saat ini ditetapkan sebesar satu persen.

Sebagai informasi, belum lama ini pemerintah mengumumkan bahwa untuk mempercepat penerapan kendaraan listrik di dalam negeri maka diberikan insentif untuk sepeda motor dan mobil listrik.

Untuk kendaraan listrik beroda dua, besarannya adalah Rp7 juta per unit dan produknya harus diproduksi secara lokal. Demikian pula dengan mobil, di mana wajib memenuhi ketentuan khusus dan besaran keringanannya adalah potongan PPN sebanyak 10 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya