Bulan Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 9 Wilayah, Termasuk DKI Jakarta
- Seva.id
Jakarta – Kegiatan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pemerintah berupaya meringankan beban wajib pajak dengan memberikan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang terlambat atau belum dibayarkan.
Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di bulan ini, dikutip VIVA Otomotif dari berbagai sumber, Selasa 1 Agustus 2023:
1. Sumatera Utara
Sumatera Utara menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 29 Mei hingga 30 September 2023.
Program ini menggratiskan denda PKB dan BBNKB kedua, pembebasan pokok BBNKB kedua, pembebasan pajak progresif PKB, pembebasan pokok tunggakan PKB pada tahun ketiga, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang telah lewat.
2. Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan juga tidak ketinggalan dalam memberikan keringanan pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlangsung dari 1 April hingga 31 Desember 2023.
Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda dan bunga pajak, pembayaran tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya satu tahun pokok tunggakan ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, serta pengurangan BBNKB kedua sebesar 50 persen.
3. Lampung
Di provinsi Lampung, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung dari 3 April hingga 30 September 2023. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 menjadi dasar pelaksanaan program ini.
Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB minimal tiga tahun. Wajib pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
4. Bengkulu
Para pemilik kendaraan bermotor di Bengkulu bisa memanfaatkan program pemutihan pajak, yang diadakan sampai dengan 31 Agustus 2023. Keringanannya mulai dari bebas pokok tunggakan PKB, denda PKB dan denda SWDKLLJ, serta bebas BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-496 yang berlangsung selama periode 22 Juni hingga 29 Desember 2023.
Ada penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Lalu, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Terakhir, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
6. Jawa Barat
Khusus wilayah Jabar, program pemutihan pajak yang diberlakukan yakni diskon PKB untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun, di mana hanya perlu bayar tiga tahun saja. Lalu ada juga bebas pokok dan denda BBNKB II. Berlaku sampai dengan 31 Agustus 2023.
7. Jawa Tengah
Program ini dimulai sejak 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023, dan ada tiga jenis keringanan yaitu penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif.
8. Jawa Timur
Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober, yakni bebas BBNKB II dan seterusnya, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif.
9. Bali
Berlaku hingga 31 Agustus 2023, keringanan yang diberikan yakni penghapusan bunga dan denda PKB serta BBNKB, bebas BBNKB II paling lambat 30 Agustus 2023.