Pemerintah akan Ubah Aturan Insentif Kendaraan Listrik
- VIVA/Yunisa Herawati
Jakarta – Untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah belum lama ini mengeluarkan aturan berupa insentif yang besarannya disesuaikan dengan jenis alat transportasi.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada hari ini mengumumkan, bahwa pemerintah sedang menyusun perubahan aturan tersebut.
Penyesuaian diperlukan, demi mewujudkan kemudahan pada masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang bebas emisi dan ramah lingkungan.
Langkah pertama adalah melakukan evaluasi terhadap program bantuan pemerintah. Menperin menjelaskan, bahwa persyaratan sebelumnya yang membatasi pembelian kendaraan roda dua berbasis Nomor Induk Kependudukan akan dihapuskan.
“Jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu, cuma boleh beli satu motor listrik," ujarnya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Senin 31 Juli 2023.
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, yang saat ini ditetapkan sebesar satu persen.
“Pesertanya baru Wuling dan Ioniq 5 (Hyundai). Evaluasinya, nanti pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah, termasuk restitusi,” tuturnya.
Dalam konteks percepatan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah juga akan merelaksasi ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk mobil listrik.
Target awal TKDN sebesar 40 persen pada tahun 2024 akan diubah menjadi 2026. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam menyiapkan pasokan baterai yang menjadi komponen utama pada kendaraan listrik.
“Capaian TKDN 40 persen ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita menyuplai baterai. Karena, baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40-50 persen komponen di baterai, jadi bisa lebih cepat,” ungkapnya.