Kakorlantas Sebut Banyak Polisi yang Ingin Bertugas di Jalan

Razia Pengendara Sepeda Motor Di JLNT Kasablanka
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta – Banyak informasi yang disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menghadiri undangan Komisi III DPR untuk memberikan sejumlah jawaban atas pertanyaan seputar kinerja instansinya.

Mulai Era Elektrifikasi, Kehadiran Insentif Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

Salah satunya yakni terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang didapatkan dari bagian registrasi dan identifikasi Korlantas Polri. Angkanya pada tahun lalu disebutkan oleh Firman, melebihi target yang sudah ditetapkan.

Dalam data yang disampaikan Kakorlantas Polri, diketahui bahwa pencapaian PNBP dari regident tahun 2022 yakni sebesar lebih dari Rp8 triliun selama 2022 atau 105,42 persen dari target yang ditetapkan.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

“Terdapat sembilan komponen material regident yang melebihi target 100 persen yaitu STNK, BPKB, TNKB, perpanjangan SIM, mutasi, dan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman YouTube DPR RI, Jumat 7 Juli 2023.

Menurut Kakorlantas, ada PNBP lain yang juga bisa digunakan untuk menunjang operasional Korlantas Polri. Salah satu contohnya, yakni dari bidang penegakan hukum alias gakkum dalam bentuk denda tilang.

Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

Data Korlantas Polri menunjukkan, sejak sistem ETLE pertama kali diterapkan di Indonesia pada Maret 2021 hingga tahun lalu, ada lebih dari empat juta pelanggaran yang berhasil ditindak dengan nilai denda tilang lebih dari Rp491 miliar.

VIVA Otomotif: Kamera ETLE di wilayah Tangerang Kota

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

“Selama ini masyarakat tahunya dana tilang itu masuk ke polisi. Kami mencoba melalui pemanfaatan dana tilang ini melalui Menteri Keuangan, kami fokuskan ke insentif dan penambahan alat-alat penegakan hukum lalu lintas,” tuturnya.

Insentif yang dimaksud, kata Firman yakni akan diberikan kepada petugas yang sudah mau mengikuti pendidikan kejuruan dan memperoleh sertifikat untuk melakukan penindakan tilang di jalan raya.

“Sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi, konsekuensinya nanti mendapat insentif. Jadi, tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” ungkapnya.

Kakorlantas menjelaskan, bahwa ada beberapa anggota polisi yang ingin bertugas di jalan namun enggan mengikuti Dikjur untuk memperoleh sertifikat.

“Ada anggota kami yang malas ikut Dikjur, tidak kami kasih tilang. Biasanya, mereka cuma mau di jalan. Kami bilang, kalau harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya