Bayar Pajak Kendaraan, Balik Nama dan Mutasi Kini Bisa Lewat Online

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

Jakarta– Tidak sedikit pemilik kendaraan yang mengaku kesusahan, ketika hendak mengurus surat-surat seperti bayar pajak, mutasi atau balik nama.

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Keluhan yang diutarakan seperti prosedur yang panjang, sampai dengan waktu yang dibutuhkan cukup lama. Tidak heran, jika kemudian banyak yang menawarkan jasa pengurusan pembayaran pajak kendaraan, mutasi dan balik nama.

Seperti yang ditawarkan oleh PT Astra Auto Digital, yang dikenal dengan merek Seva. Perusahaan yang awalnya menawarkan platform pencarian mobil baru ini memiliki layanan baru, yaitu pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Bus Pariwisata Tak Layak Jalan Ingin ke Puncak Bogor Diputar Balik, Ratusan Wisatawan Diturunkan

"Melalui layanan secara online, kami berharap konsumen dapat mengalami pengurusan surat kendaraan dengan mudah, aman dan nyaman,” ujar Chief Executive Officer Seva, Handoko Liem melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Senin 3 Juli 2023.

Handoko menambahkan, bahwa layanan itu dihadirkan untuk mempermudah konsumen yang membeli mobil baru di Seva, sehingga mereka dapat dengan mudah membayar pajak dan mengurus surat kendaraan di masa depan.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Layanan yang ditawarkan untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat, antara lain:

1. Pengurusan STNK dan BPKB baru untuk individu dan perusahaan.
2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk individu dan perusahaan.
3. Balik nama STNK dan BPKB untuk individu dan perusahaan.
3. Blokir pelat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.
4, Mutasi (cabut berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (pelat B).
5. Mutasi (submit berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (pelat B).

Proses pengurusan bisa dilakukan secara online, melalui laman resmi Seva yang bisa diakses di ponsel maupun desktop. Dokumen yang dibutuhkan yaitu foto STNK, foto KTP dan foto BPKB. Nantinya akan ada kurir yang mengambil dokumen asli ke lokasi konsumen.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024