Terkuak Penyebab Pengemudi Harus Bayar Tol Rp724.000 saat ke Bandung

Pengemudi Kaget Mobil Lihat Harga Tol Rp 724.000
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta – Sebuah video viral baru-baru ini menyebar di media sosial, yang membahas tentang tingginya tarif tol Jakarta-Bandung. Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @erlanggaleo dan telah menarik perhatian publik.

SIG Jamin Kualitas Kontruksi Tol Jogja-Solo Jelang Musim Mudik Lebaran 2025

Dalam tayangan disebutkan bahwa pengemudi mobil kaget ketika harus membayar tarif tol sebesar lebih dari Rp700 ribu.

Menyikapi video yang diunggah oleh akun media sosial yang berkaitan dengan denda di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2 itu, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) segera melakukan investigasi langsung di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut.

KKP Sebut Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas, PT TRPN Sudah Bayar Denda Rp2 Miliar

Hasil dari investigasi di lapangan, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi JTT Senin 26 Juni 2023 menunjukkan bahwa pengguna jalan tol tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2.

Transaksi ini dianggap tidak sesuai dengan arah perjalanan yang seharusnya. Namun, perlu diketahui bahwa denda akibat transaksi tersebut telah diselesaikan pada hari yang sama.

Presiden Prabowo Pastikan Tarif Tol Turun saat Mudik Lebaran 2025

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) ingin menegaskan bahwa denda yang dikenakan kepada pengguna jalan tol tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Gerbang Tol Cikampek Utama Saat Arus Mudik 2023

Photo :
  • Twitter

Menurut peraturan tersebut, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika terjadi pelanggaran tertentu.

Dalam hal ini, pengguna jalan tol tersebut tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Kasus seperti ini mencakup situasi di mana pengguna jalan tol melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Sebagai konsekuensinya, denda sebesar Rp724.000 dikenakan sesuai dengan perhitungan tarif terjauh dan tarif tol terbuka yang berlaku, yakni GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya