Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Perayaan HUT DKI Jakarta

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA Otomotif – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warga.

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Program ini merupakan salah satu langkah inovatif, yang diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-496 Kota Jakarta.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berharap dapat memberikan insentif kepada masyarakat dan mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Melalui kebijakan pemutihan pajak ini, sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor akan dihapuskan.

Bagi wajib pajak, ini merupakan kesempatan emas untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa dikenai sanksi atau denda.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak, yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai hari ini.

Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

“Berdasarkan SK Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023, penghapusan ini sudah mulai berlaku,” tulis pengelola media sosial Instagram Badan Pendapatan Daerah DKI, dikutip VIVA Otomotif Kamis 22 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya