Sertifikat dari Sekolah Mengemudi Hanya untuk SIM Mobil

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, VIVA Otomotif – Salah satu kabar terbaru yang saat ini menyita perhatian masyarakat Indonesia, yakni tentang syarat memilki sertifikat dari sekolah mengemudi untuk proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian nomor 3 tahun 2023, di mana pada pasal 9 ayat 1 butir a3 membahas mengenai persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.

Tujuannya untuk memastikan, bahwa pemohon belajar mengemudi di tempat yang sudah memiliki standar sesuai aturan.

”Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan,” bunyi pasal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Pada poin berikutnya, disebutkan bahwa pemohon SIM tidak perlu mengikuti pelatihan dari sekolah mengemudi. Meski demikian, mereka wajib mengikuti uji kompetensi yang disediakan oleh sekolah tersebut.

”Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” bunyi poin itu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa masyarakat yang hendak uji kompetensi bisa datang ke tempat yang menyediakan fasilitas akreditasi.

Miris! Pengakuan Wanita Penumpang Mobil yang Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru: Saya Lagi Telpon

“Masyarakat yang sudah bisa mengemudi harus datang ke tempat akreditasi, untuk diverifikasi dulu. Nanti dikasih couching clinic untuk diberikan etika,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Kamis 22 Juni 2023.

Terkait jenis kendaraan, Yusri menjelaskan bahwa saat ini syarat sertifikat itu hanya diberlakukan untuk pemohon SIM mobil dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Gokil! BYD Jual 4,27 Juta Unit Mobil Sepanjang 2024

“Sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi baru roda empat. Motor belum, prioritas roda empat ke atas dulu,” tuturnya.

Sebagai informasi, selain sertifikat ada dokumen lain yang juga harus dilampirkan oleh para pemohon pembuatann SIM yaitu Jaminan Kesehatan Nasional.

Diancam Hacker Seberapa Tajir Hakim Eko Aryanto yang Punya 3 Mobil Ini

”Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” bunyi poin 5a.

Kendaraan yang diduga jadi pemicu penembakan bos rental mobil

Deretan Kisah Pilu Pemilik Rental Mobil: Tewas Dikeroyok hingga Ditembak Mati

Rental mobil menjadi solusi mudah bagi masyarakat yang ingin bepergian tapi belum memiliki kendaraan pribadi. Sayangnya, ini dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025